Showing posts with label inaportnet. Show all posts
Showing posts with label inaportnet. Show all posts
Sunday, February 26, 2017

BAGAIMANA TATA CARA PELAYANAN SISTEM INAPORTNET

Sebelum kita membahas bagaimana siklus pelanan sistem Inaportnet, ijinkan saya untuk menyampaikan artikel "Bagaimana Tata Cara Pelayanan Sistem Inaportnet". Dari dua artikel saya sebelumnya yang fokus membahas tentang layanan online di pelabuhan pastinya rekan – rekan pembaca sedikit banyak sudah memahami apa itu Inaportnet dan secara umum telah mengetahui bagaimana layanan terintegrasi dari satu sistem ke sistem yang lainnya.

Bagi rekan – rekan yang belum sempat membaca artikel - artikel saya sebelumnya silahkan kunjungi artikel tersebut di menu arsip sebelah kanan rekan - rekan pembaca. ààà

Jika membahas tentang tata cara layanan pastinya kita membahas tentang aturan, peraturan yang menjelaskan tentang tata cara pelayanan Inaportnet tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan.

Dalam pelayanan Inaportnet akan banyak menggunakan singkatan atau istilah, sehingga perlu rekan – rekan pembaca pahami istilah – istilah tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan.

Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
  1. AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
  2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
  3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
  4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  5. SPM : Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki pelabuhan.
  6. RKBM : Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
  7. PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
  8. RPK-RO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
  9. PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
  10. SPK  : Surat Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
  11. SPOG : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
  12. LKK : Laporan Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  13. LK3 : Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
  14. SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
  15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  16. JPT : Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
  17. Warta Kapal adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
  18. SI : Shipping Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
  19. Hub Payment adalah Pusat Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
Harus rekan – rekan ketahui tidak semua kapal dapat dilayani dengan sistem online Inaportnet atau dengan kata lain pelayanan yang digunakan dengan cara manual. Ada pun kapal – kapal yang tidak dilayani menggunakan sistem Inaportnet sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan (Pasal 2, Ayat (2)) adalah sebagai berikut :
  1. Kapal pelayaran rakyat;
  2. Kapal yang berukuran 35 GT kebawah;
  3. Kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam; dan
  4. Kapal Perikanan.
Dan pada peraturan tersebut diatas juga (Pasal 17) menerangkan “Dalam hal terjadi kerusakan/gangguan pada Inaportnet sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penggunaan melalui sistem elektronik untuk sementara waktu diganti dengan cara manual dan Sistem Level Agreement (SLA) tidak berlaku sampai dengan Inaportnet dapat berfungsi kembali”.

Sebelum lanjut kita membahas tata cara pelayanan Inaportnet perlu rekan – rekan ketahui terlebih dahulu, untuk bisa menggunakan layanan tersebut pengguna layanan harus memiliki Hak Akses langsung ke sistem Inaportnet, untuk dapat mendapatkan pelayanan, pengguna layanan harus mengajukan permohonan akses pengguna melalui sistem inaportnet. Dari awal artikel Inaportnet ini (Part 1 s/d Tata Cara) pasti rekan – rekan pembaca bertanya – tanya apa portal/website untuk layanan Inaportnet ? silahkan klik website di bawah.


Website di atas merupakan Portal Inaportnet untuk pengguna jasa (AP,PBM dan JPT) untuk melakukan permintaan pelayanan di Inaportnet. Sedangkan untuk Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang pengguna jasa masuk ke Portal PPKB Online miliknya Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III maupun Pelindo IV.

Kembali ke pembahasan Hak Akses, pada website tersebut tersedia layanan Registrasi PMKU (AP, PBM maupun JPT) yang berisikan formulir pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses di Inaportnet. Jika Hak Akses telah didapat barulah pengguna layanan dapat menggunakan sistem Inaportnet untuk setiap pelayanan yang dibutuhkannya. Untuk bagaimana cara Registrasi PMKU Perusahaan Pelayaran, PBM maupun JPT dan cara pengisian formulir akan kita ulas pada artikel terpisah.

Tata Cara Pelayanan Kapal Masuk

Untuk mengajukan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat, dalam waktu paling lambat 1x24 jam AP terlebih dahulu harus mengajukan penunjukan keagenan untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan tadi berubah status buat warta kapal, di lanjutkan AP melengkapi data pada warta kapal tersebut untuk selanjutnya warta dikirimkan ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK dan ke Syahbandar dalam bentuk SPM. Perlu diingat, apabila waktu pelayaran kurang dari 1x24 jam, PKK dan SPM diajukan pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan.

Dalam proses verifikasi oleh masing – masing instansi batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet adalah 5 (lima) jam sejak layanan diterima. Pada kenyataannya respon yang di berikan oleh masing – masing instansi bahkan kurang lagi dari yang telah ditetapkan baik untuk jenis pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri, ini merupakan nilai tambah dari pelayanan prima yang diberikan. Di layanan Inaportnet di kenal dengan First Come First Service.

Setelah PKK dan SPM di setujui, PBM baru bisa mengajukan Rencana Kegiatan Bongkar Muat dari data PKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan untuk selanjutnya diverifikasi RKBM sebagai data yang digunakan untuk melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat dan penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan.

Selanjutnya BUP mengirimkan data RPK-RO ke Penyelenggara Pelabuhan dari PPKB yang diajukan AP yang sebagian datanya dari PKK yang telah di verifikasi. Data yang masuk ke penyelenggara pelabuhan dalam bentuk layanan PPK untuk penyandaran kapal. Dan penerbitan SPK Pandu dari BUP apabila PPK telah di tetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan. dan SPOG dapat diterbitkan paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.

Untuk mengetahui integrasi sistem secara umum dapat di baca pada artikel sebelumnya, silahkan (klik) untuk melihat artikel yang dimaksud.

Tata Cara Pelayanan Kapal Keluar

Berdasarkan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan. dalam waktu paling lama 6 (enam) jam sebelum kapal keluar AP mengajukan layanan kapal keluar di Inaportnet yang datanya masuk ke Penyelenggara Pelabuhan berupa LKK dan LK3, dan ke Syahbandar dalam bentuk SPB.

LKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan akan secara otomatis direspon oleh SIMPONI untuk penerbitan Kode Billing yang selanjutnya AP melakukan pembayaran PNBP Labuh dari Kode Billing yang didapat, apabila telah dilunasi oleh AP secara otomatis LK3 sudah bisa di lakukan verifikasi dan data bisa masuk ke Syahbandar sehingga bisa melakukan verifikasi data agar SPB terbit.

Pernerbitan SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.

Sekian ulasan yang ringkas ini tentang Tata Cara Pelayanan Inaportnet. Untuk artikel selanjutnya penulis akan mencoba mengulas Siklus Layanan Inaportnet, materi pada artikel Part – 2 dan artikel ini akan diramu menjadi satu kesatuan. Penulis menyadari artikel yang disajikan jauh dari kata sempurna, tapi tidak menyurutkan niat penulis untuk terus belajar dan mencari informasi untuk artikel yang lebih bagus lagi, keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis butuhkan.

Sebuah kata bijak yang pernah seseorang katakan kepada penulis “Jadilah Seperti Bintang, Yang Bersinar Dengan Cahayanya Sendiri dan Bahkan Mampu Menyinari Yang Ada Disekitarnya”. By *


Bagaimana cara melakukan registrasi PMKU dan pengisian form pendaftaran dan Bagaimana cara melakukan pengisian form warta kapal akan kita bahas secara ringkas pada artikel terpisah.
Tuesday, February 21, 2017

Inaportnet Layanan Online Pelabuhan Part 2

INAPORTNET – Part 2
Siapa dan Bagaimana Cara Kerjanya ?


Seperti yang saya janjikan pada akhir postingan INAPORTNET – Part 1 beberapa waktu yang lalu, pada postingan saya kali ini kita akan mengulas lebih mendalam terkait sistem online ini.

Pada INAPORTNET – Part 2 ini kita akan mengulas siapa saja yang dapat mengakses sistem ini atau unsur – unsur apa saja yang memiliki kepentingan dalam kegiatan pada system online INAPORTNET dan Bagaimana cara kerjanya sehigga data dapat terintegrasi menjadi sebuah siklus pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.

Sebelum saya melanjutkan tulisan ini, kita refresh terlebih dahulu mengingat kembali apa itu INAPORNET, atau ada yang belum mengetahui sama sekali apa itu INAPORTNET, rekan – rekan dapat membacanya di artikel saya sebelumny Inaportnet – part 1 Apa dan Mengapa Inaportnet.

Mengingatkan kembali, INAPORTNET adalah system layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan system informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan. Ini merupakan system yang memudahkan penggunanya untuk mengoperasikannya tanpa melihat kondisi tempat dengan catatan alat pengoperasi (Hp, Tablet, maupun Laptop atau PC) terkoneksi dengan jaringan internet.

Mungkin pembaca bertanya – tanya, siapa saja yang dapat mengakses INAPORTNET atau bagaimana integrasinya?

INAPORTNET pada dasarnya sebagai system untuk melayani kedatangan/keberangkatan (clearance in/out) kapal maupun untuk rencana kegiatan bongkar muatnya. Sehingga yang dapat mengakses sistem ini hanya yang memiliki kepentingan di pelabuhan. Yang mana antara lain:

  1. Otoritas Pelabuhan;
  2. Kesyahbandaran;
  3. BUP (Pelindo I - IV)
  4. Perusahaan Pelayaran/Agent;
  5. Perusahaan Bongkar muat (PBM);
  6. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);


Akan tetapi ada pilar pendukung agar sistem INAPORTNET dapat beroperasi dan kegiatan kapal dan barang dapat di layani, antara lain:

  1. SIMLALA, merupakan sistem online yang di operasikan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menerbitkan SIUPAL/SIOPSUS dan penerbitan izin trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN/Deviasi LN).
  2. SIMKAPAL dan SIMPELAUT, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data dan penerbitan Tanda Pendaftaran Kapal dan penghimpun database pelaut.
  3. SIMKEPEL, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data pelabuhan – pelabuhan sesuai UN/LOCODE.
  4. SIMPONI, layanan yang tidak kalah pentingnya juga milik Kementerian Keuangan yang terintegrasi di system Inaportnet, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), dimana merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Secara sederhana dapat penulis ilustrasikan pada gambar di bawah:


inaportnet


Dari ilustrasi yang penulis sajikan di atas, pembaca dapat melihat integrasi yang terjadi, disini penulis membagi 2 tahap dengan 3 integrasi sistem secara umum, berikut tahapan dan integrasinya :

  • PRA-INAPORTNET

Pada tahap Pra-Inaportnet merupakan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh Perusahaan Pelayaran/Agent/Owner (Pemilik kapal), agar data perusahaan (SIUPAL/SIOPSUS), data kapal (spesifikasi kapal) dan trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN) dapat masuk ke sistem Inaportnet, pengguna jasa sebagai pengguna layanan harus terdata dan terdaftar dilayanan yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan yang di operasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik itu SIUPAL/SIOPSUS, Spesifikasi Kapal (Tanda Pendaftaran Kapal) dan Trayek Kapal (RPK (untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di Dalam Negeri), PKKA (untuk kapal yang berbendera Luar Negeri dengan trayek ke Dalam Negeri), dan PPKN (untuk kapal berbendera Indonesia yang di operasikan ke Luar Negeri)).

  • INAPORTNET

Tahapan ini merupakan tahapan utama dalam kegiatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Dalam tahapan ini terdapat siklus yang harus di lalui oleh Pengguna Jasa, Regulator dan Operator dari proses/prosedur kapal masuk sampai pada saat kapal berangkat, siklus secara sistem berkaitan dan tidak bisa melewati salah satu siklus yang mandatori. Dari pengajuan kedatangan kapal oleh Pengguna Jasa ke Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, pengajuan pelayanan kapal dan barang dari Pengguna Jasa ke BUP (Pelindo), sampai pada pengajuan layanan keberangkatan hingga penerbitan PNBP Jasa Labuh dari SIMPONI dan penerbaitan SPB. Kesemuanya terangkum dalam satu sikus INAPORTNET.

  • INTEGRASI SISTEM

Dari 2 (dua) tahapan di atas, terlihat adanya 3 (tiga) integrasi system yang bekaitan, secara umum berikut penulis coba sampaikan:

  1. Yang petama, terintegrasinya Inaportnet dengan sistem/layanan yang terdapat pada tahap Pra-Inaportnet. Data yang terdapat pada database layanan Pra-Inaportnet secara otomatis dapat masuk ke Inaportnet pada saat Pengguna Jasa menggunakan sistem dalam mengajukan layanan, baik itu pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan registrasi perusahaan di layanan Inaportnet dengan menggunakan nomor SIUPAL/SIOPSUS yang datanya ada pada database SIMLALA, pada saat mengajukan kedatangan/ keberangkatan nomor yang di masukan sesuai trayek (RPK/PKKA/PPKN) yang ada di SIMLALA, data ini juga secara otomatis akan terintegrasi dengan data pada database SIMKAPAL, SIMKEPEL dan SIMPELAUT.
  2. Yang kedua, terintegrasinya layanan kedatangan/keberangakatan di Inaportnet dengan sistem PPKB Online yang di operasikan oleh BUP (Pelindo I-IV). Data yang diajukan akan masuk ke sistem PPKB Online setelah dilakukan proses verifikasi.
  3. Yang ketiga, integrasi terakhir antara Inaportnet dengan system layanan Kementerian Keuangan (SIMPONI). SIMPONI akan menerbitkan kode billing di layanan Inaportnet untuk penarikan PNBP Jasa Labuh yang akan di bayarkan oleh Perusahaan pelayaran, dan apabila kewajiban PNBP telah dibayar oleh Perusahaan Pelayaran, invoice yang diterbitkan di inaportnet akan bertanda lunas dan  siklus bisa di lanjutkan. Billing akan terbit pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan keberangkatan.

Demikian ulasan untuk Part – 2 ini, semoga menambah wawasan untuk kita semua terutama untuk penulis sendiri, saya menyadari masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi tulisan yang lebih baik lagi. Dan untuk PART berikutnya penulis akan coba untuk mengulas SIKLUS INAPORTNET. JAYA MARITIM KU JAYA NEGERI KU.
Sunday, February 19, 2017

Inaportnet Layanan Online Pelabuhan Part 1

INAPORTNET - Part 1
Apa dan Mengapa InaPortnet?

Pada kesempatan kali ini ijinkan saya mengulas sedikit materi yang mungkin saja sebagian besar rekan-rekan pembaca belum mengetahui atau tidak mengetahui sama sekali.

Mayoritas masyarakat mungkin tidak mengetahui kegiatan apa ini, tapi lain halnya bagi rekan-rekan yang memiliki kepentingan di bidang maritim atau di sektor Pelabuhan, sangat disayangkan jika tidak mengetahui sistem online yang satu ini, atau mungkin berpendapat “ooh,,sudah pernah dengar tapi tidak tahu bagaimana kerjanya”.  Dari pada semakin penasaran terkait ulasan saya kali ini, berikut akan saya berikan informasi kepada rekan-rekan pembaca apa itu INAPORTNET, apa saja yang di lakukan dengan INAPORTNET ini.

Rekan-rekan pasti sudah mengetahui bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang di pisahkan oleh perairan. Agar pulau-pulau ini terhubung pastinya kita memerlukan sarana dan prasana transportasi, pada dasarnya transportasi merupakan perpindahan orang maupun barang dari satu tempat ketempat lain. Dengan banyaknya pulau-pulau untuk bertransportasi dapat menggunakan baik Moda Udara maupun Moda Laut atau pun lebih dari satu moda. Moda Udara mungkin hanya fokus pada angkutan orang dan relative kecil untuk angkutan barang dengan cost yang lebih besar. Sehingga untuk memindahkan barang-barang dengan skala yang lebih besar dan cost yang lebih kecil di banding Moda Udara maka digunakan Moda Laut dengan menggunakan kapal laut. Agar Moda Laut dapat lebih mudah lagi dalam pelayanan kedatangan dan keberangkatannya sehingga di buatlah INAPORTNET.

Rekan-rekan pasti bertanya-tanya “apa sih kaitannya INAPORTNET dengan transportasi laut?”

Tapi, sebelum jauh membahasnya, apakah rekan-rekan pembaca telah mengetahui apa itu pelabuhan? apa saja fasilitas-fasilitas yang ada di pelabuhan? atau sudah tahukah jika pelabuhan memiliki tingkatan/hierarki? Silahkan kunjungi pembahasan saya sebelumnya (Klik).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. “INAPORTNET adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan”.

Pada dasarnya INAPORTNET merupakan sistem yang berbasis jaringan internet/Web Service terkait dalam pelayanan kedatangan maupun keberangkatan kapal serta kegiatan bongkar muatnya. Sistem yang dibuat agar pengguna jasa (Perusahaan Pelayaran maupun Perusahaan Bongkar Muat) dalam malakukan permohonan pelayanan atau yang sering kita dengar di dunia pelayaran clearance in/out untuk melakukan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal maupun terkait Rencana Kegiatan Bongkar Muat untuk muatan di kapal tidak harus datang ke instansi pemerintah untuk melakukan clearance, atau dengan kata lain meminimalisir pengguna jasa bertatap muka dengan petugas pemerintah yang berwenang. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan memberantas pungutan liar di sektor Perhubungan.

Pengguna Inaportnet adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan  serta pelaku industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan seperti:  Perusahan Pelayaran / agents, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Jasa Pengurusan Transortasi (JPT).

Karakteristik sistem INAPORTNET:
  1. Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24 jam dalam 7 hari)
  2. Mudah digunakan
  3.  Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
  4. Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
  5. Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
  6. Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
  7.  Layanan terintegrasi.


Sampai pada akhir tahun 2016 yang lalu sistem INAPORTNET secara resmi telah berjalan di empat pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Utama Makassar, Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelabuhan Utama Tanjung Perak. Silahkan (klik) untuk melihat beritanya. Dan secara bertahap akan dikembangkan dan dioperasikan untuk 12 pelabuhan lainnya di Indonesia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan InaPortnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan PM 157 Tahun 2015.

Penerapan INAPORTNET merupakan wujud nyata untuk tercapainya Indonesia Nasional Single Window (INSW). Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, Indonesian National Single Window adalah sistem terintegrasi yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk  pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dalam implementasi terkait dengan layanan logistic di Indonesia, terutama yang memnfaatkan jasa transportasi laut, INSW terbagi atas Tradenet dengan InaPortnet. Tradenet merupakan layanan terintegrasi pengurusan izin barang ekspor/impor yang saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan InaPortnet merupakan integrasi layanan perizinan kapal (port clearance) yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Demikian sedikit ulasan terkait sistem online yang saat ini telah berjalan dalam kegiatan pelayanan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan, materi yang lebih mendalam terkait INAPORTNET akan kita bahas di postingan selanjutnya. Semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambah wawasan kita di bidang MARITIM. Keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan penulis guna kesempurnaan tulisan ini. JAYALAH NEGERI KU JAYALAH MARITIM KU.