Tuesday, February 21, 2017

Inaportnet Layanan Online Pelabuhan Part 2

INAPORTNET – Part 2
Siapa dan Bagaimana Cara Kerjanya ?


Seperti yang saya janjikan pada akhir postingan INAPORTNET – Part 1 beberapa waktu yang lalu, pada postingan saya kali ini kita akan mengulas lebih mendalam terkait sistem online ini.

Pada INAPORTNET – Part 2 ini kita akan mengulas siapa saja yang dapat mengakses sistem ini atau unsur – unsur apa saja yang memiliki kepentingan dalam kegiatan pada system online INAPORTNET dan Bagaimana cara kerjanya sehigga data dapat terintegrasi menjadi sebuah siklus pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.

Sebelum saya melanjutkan tulisan ini, kita refresh terlebih dahulu mengingat kembali apa itu INAPORNET, atau ada yang belum mengetahui sama sekali apa itu INAPORTNET, rekan – rekan dapat membacanya di artikel saya sebelumny Inaportnet – part 1 Apa dan Mengapa Inaportnet.

Mengingatkan kembali, INAPORTNET adalah system layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan system informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan. Ini merupakan system yang memudahkan penggunanya untuk mengoperasikannya tanpa melihat kondisi tempat dengan catatan alat pengoperasi (Hp, Tablet, maupun Laptop atau PC) terkoneksi dengan jaringan internet.

Mungkin pembaca bertanya – tanya, siapa saja yang dapat mengakses INAPORTNET atau bagaimana integrasinya?

INAPORTNET pada dasarnya sebagai system untuk melayani kedatangan/keberangkatan (clearance in/out) kapal maupun untuk rencana kegiatan bongkar muatnya. Sehingga yang dapat mengakses sistem ini hanya yang memiliki kepentingan di pelabuhan. Yang mana antara lain:

  1. Otoritas Pelabuhan;
  2. Kesyahbandaran;
  3. BUP (Pelindo I - IV)
  4. Perusahaan Pelayaran/Agent;
  5. Perusahaan Bongkar muat (PBM);
  6. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);


Akan tetapi ada pilar pendukung agar sistem INAPORTNET dapat beroperasi dan kegiatan kapal dan barang dapat di layani, antara lain:

  1. SIMLALA, merupakan sistem online yang di operasikan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menerbitkan SIUPAL/SIOPSUS dan penerbitan izin trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN/Deviasi LN).
  2. SIMKAPAL dan SIMPELAUT, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data dan penerbitan Tanda Pendaftaran Kapal dan penghimpun database pelaut.
  3. SIMKEPEL, merupakan sistem online yang di operasikan oleh Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan, yang menghimpun data pelabuhan – pelabuhan sesuai UN/LOCODE.
  4. SIMPONI, layanan yang tidak kalah pentingnya juga milik Kementerian Keuangan yang terintegrasi di system Inaportnet, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), dimana merupakan sistem billing yang dikelola oleh DJA untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Secara sederhana dapat penulis ilustrasikan pada gambar di bawah:


inaportnet


Dari ilustrasi yang penulis sajikan di atas, pembaca dapat melihat integrasi yang terjadi, disini penulis membagi 2 tahap dengan 3 integrasi sistem secara umum, berikut tahapan dan integrasinya :

  • PRA-INAPORTNET

Pada tahap Pra-Inaportnet merupakan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh Perusahaan Pelayaran/Agent/Owner (Pemilik kapal), agar data perusahaan (SIUPAL/SIOPSUS), data kapal (spesifikasi kapal) dan trayek kapal (RPK, PKKA dan PPKN) dapat masuk ke sistem Inaportnet, pengguna jasa sebagai pengguna layanan harus terdata dan terdaftar dilayanan yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan yang di operasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik itu SIUPAL/SIOPSUS, Spesifikasi Kapal (Tanda Pendaftaran Kapal) dan Trayek Kapal (RPK (untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di Dalam Negeri), PKKA (untuk kapal yang berbendera Luar Negeri dengan trayek ke Dalam Negeri), dan PPKN (untuk kapal berbendera Indonesia yang di operasikan ke Luar Negeri)).

  • INAPORTNET

Tahapan ini merupakan tahapan utama dalam kegiatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Dalam tahapan ini terdapat siklus yang harus di lalui oleh Pengguna Jasa, Regulator dan Operator dari proses/prosedur kapal masuk sampai pada saat kapal berangkat, siklus secara sistem berkaitan dan tidak bisa melewati salah satu siklus yang mandatori. Dari pengajuan kedatangan kapal oleh Pengguna Jasa ke Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran, pengajuan pelayanan kapal dan barang dari Pengguna Jasa ke BUP (Pelindo), sampai pada pengajuan layanan keberangkatan hingga penerbitan PNBP Jasa Labuh dari SIMPONI dan penerbaitan SPB. Kesemuanya terangkum dalam satu sikus INAPORTNET.

  • INTEGRASI SISTEM

Dari 2 (dua) tahapan di atas, terlihat adanya 3 (tiga) integrasi system yang bekaitan, secara umum berikut penulis coba sampaikan:

  1. Yang petama, terintegrasinya Inaportnet dengan sistem/layanan yang terdapat pada tahap Pra-Inaportnet. Data yang terdapat pada database layanan Pra-Inaportnet secara otomatis dapat masuk ke Inaportnet pada saat Pengguna Jasa menggunakan sistem dalam mengajukan layanan, baik itu pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan registrasi perusahaan di layanan Inaportnet dengan menggunakan nomor SIUPAL/SIOPSUS yang datanya ada pada database SIMLALA, pada saat mengajukan kedatangan/ keberangkatan nomor yang di masukan sesuai trayek (RPK/PKKA/PPKN) yang ada di SIMLALA, data ini juga secara otomatis akan terintegrasi dengan data pada database SIMKAPAL, SIMKEPEL dan SIMPELAUT.
  2. Yang kedua, terintegrasinya layanan kedatangan/keberangakatan di Inaportnet dengan sistem PPKB Online yang di operasikan oleh BUP (Pelindo I-IV). Data yang diajukan akan masuk ke sistem PPKB Online setelah dilakukan proses verifikasi.
  3. Yang ketiga, integrasi terakhir antara Inaportnet dengan system layanan Kementerian Keuangan (SIMPONI). SIMPONI akan menerbitkan kode billing di layanan Inaportnet untuk penarikan PNBP Jasa Labuh yang akan di bayarkan oleh Perusahaan pelayaran, dan apabila kewajiban PNBP telah dibayar oleh Perusahaan Pelayaran, invoice yang diterbitkan di inaportnet akan bertanda lunas dan  siklus bisa di lanjutkan. Billing akan terbit pada saat Perusahaan Pelayaran mengajukan keberangkatan.

Demikian ulasan untuk Part – 2 ini, semoga menambah wawasan untuk kita semua terutama untuk penulis sendiri, saya menyadari masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi tulisan yang lebih baik lagi. Dan untuk PART berikutnya penulis akan coba untuk mengulas SIKLUS INAPORTNET. JAYA MARITIM KU JAYA NEGERI KU.

1 comment :

  1. infonya sangat bermanfaat. oh iya, apakah ada rencana pengembangan system inaportnet atau tidak?

    ReplyDelete