Tuesday, December 22, 2015

Pelabuhan, Hierarki Pelabuhan, dan Fasilitas - Fasilitas Pelabuhan

A.    Ruang Lingkup Pelabuhan

1.    Pelabuhan
Indonesia meupakan sebuah Negara kepulauan yang memiliki beribu-ribu pulau, yang mana sebagian besar Negara Indonesia dikelilingi oleh perairan. Sehingga untuk menghubungkan pulau-pulau tersebut dibutuhkan sebuah moda transportasi yang dinamakan kapal, untuk kelancaran transportasi tersebut juga di butuhkan sebuah tempat untuk meyandarkan dan untuk melakukan kegiatan naik turun penumpang, melakukan kegiatan bongkar muat dan sebagainya, atau sering di sebut juga sebagai pelabuhan. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Sehingga pelabuhan memegang peran yang sangat vital/penting terhadap perkembangan perekonomian bangsa.

pelabuhan

Dalam Tatanan Kepelabuhan Nasional memuat peran, fungsi, dan hierarki pelabuhan. Pada Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan memiliki peran sebagai:

a.    Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b.    Pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c.    Tempat kegiatan alih moda transportasi;
d.    Penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e.    Tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f.     Mewujudkan Wawasan Nusantara dan Kedaulatan Negara.

Dilihat dari peran pelabuhan yang begitu kompleks sehingga pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Pada dasarnya pelabuhan terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelabuhan laut dan pelabuhan sungai dan danau. Pelabuhan laut memiliki hierarki antara lain pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan (pengumpan regional dan pengumpan lokal).

a.    Pelabuhan Utama (PU)
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antarprovinsi.
Berdasarkan hierarkinya pelabuhan utama di Indonesia pada saat ini terdapat sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Pelabuhan Utama, termasuk di dalamnya 2 (dua) Pelabuhan Utama yang berfungsi sebagai Hub Internasional (Bitung dan Kuala Tanjung).
Dalam menetapkan rencana lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama setidaknya dapat berpedoman pada:

1)    Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
2)    Kedekatan dengan jalur pelayaran internasional ± 500 mil dan jalur pelayaran nasional ± 50 mil;
3)    Memiliki jarak dengan pelabuhan utama lainnya minimal 200 mil;
4)    Memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
5)    Kedalaman kolam pelabuhan minimal -9 mLWS;
6)    Berperan sebagai tempat alih muat peti kemas/curah/general cargo/penumpang internasional;
7)    Melayani angkutan petikemas sekitar 300.000 TEUs/tahun atau angkutan lain yang setara;
8)    Memiliki dermaga peti kemas/curah/general cargo minimal 1 (satu) tambatan, peralatan bongkar
       muat petikemas/curah/general cargo serta lapangan penumpukan/gudang penyimpanan yang
       memadai.
9)    Berperan sebagai pusat distribusi peti kemas/curah/general cargo/penumpang di tingkat nasional
       dan pelayanan angkutan petikemas internasional.

b.    Pelabuhan Pengumpul (PP)
Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pada saat ini terdapat sekurangnya sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) pelabuhan yang merupakan pelabuhan pengumpul yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam menetapkan hierarki pelabuhan sebagai pelabuhan pengumpul setidaknya memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:

1)    Kebijakan pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan
       pertumbuhan wilayah;
2)    Memiliki jarak dengan pelabuhan pengumpul lainnya setidaknya 50 mil;
3)    Berada dekat dengan jalur pelayaran nasional ± 50 mil;
4)    Memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
5)    Berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan
       nasional;
6)    Kedalaman minimal -7 mLWS;
7)    Memiliki dermaga serbaguna (multipurpose) minimal 1 (satu) tambatan dan peralatan bongkar
       muat;
8)    Berperan sebagai pengumpul angkutan peti kemas/curah/general cargo/penumpang nasional;
9)    Berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang umum nasional.

c.    Pelabuhan Pengumpan
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angktan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Berdasarkan hierarkiya pelabuhan pengumpan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pelabuhan Pegumpan Regional (PR) dan Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL), pada saat ini terdapat sekitar 235 Pengumpan Regional dan 726 Pengumpan Lokal. Dalam penetapannya harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:

1)    Pelabuhan Pengumpan Regional (PR):
a)    Berpedoman pada tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi;
b)    Berpedoman pada tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan
       pembangunan kabupaten/kota;
c)    Berada di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi wilayah provinsi;
d)    Berperan sebagai pengumpan terhadap Pelabuhan Pengumpul dan Pelabuhan Utama;
e)    Berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang dari/ke Pelabuhan Pengumpul
       dan/atau Pelabuhan Pengumpan lainnya;
f)    Berperan melayani angkutan laut antar kabupaten/kota dalam provinsi;
g)    Memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
h)    Melayani penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu)
       provinsi;
i)    Berada dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil;
j)    Kedalaman maksimal pelabuhan -7 mLWS;
k)    Memiliki dermaga dengan panjang maksimal 120 m;
l)    Memiliki jarak dengan Pelabuhan Pengumpan Regional lainnya 20 – 50 mil.

2)    Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL):
a)    Berpedoman pada tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan
       pembangunan kabupaten/kota;
b)    Berada di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota;
c)    Memiliki luas daratan dan perairan tertentu dan terlindung dari gelombang;
d)    Melayani penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau antar kecamatan dalam 1 (satu)
       kabupaten/kota;
e)    Berperan sebagai pengumpan terhadap Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, dan/atau
       Pelabuhan Pengumpan Regional;
f)    Berperan sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil, terisolir, perbatasan, daerah
       terbatas yang hanya didukung oleh moda transportasi laut;
g)   Berperan sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk mendukung kehidupan
      masyarakat dan berfungsi sebagai tempat multifungsi selain sebagai terminal untuk penumpang
      juga untuk melayani bongkar muat kebutuhan hidup masyarakat disekitarnya;
h)   Berada pada lokasi yang tidak dilalui jalur transportasi laut regular kecuali keperintisan;
i)    Kedalaman maksimal pelabuhan -4 mLWS;
j)    Memiliki fasilitas tambat dan dermaga dengan panjang maksimal 70 m;
k)   Memiliki jarak dengan Pelabuhan Pengumpan Lokal lainnya 5 – 20 mil.

2.    Fasilitas Pelabuhan
Dalam menunjang kelancaran kegiatan di suatu pelabuhan diperlukan fasilitas-fasilitas, fasilitas-fasilitas yang ada di suatu pelabuhan dapat menggambarkan baik atau buruknya pelabuhan tersebut. Fasilitas pelabuhan dapat dilihat dari peruntukan wilayahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015, rencana peruntukan wilayah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu peruntukan wilayah daratan dan peruntukan wilayah perairan, yang mana tiap-tiap peruntukan wilayah terdapat fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. Adapun fasilitas-fasilitas tersebut antara lain:

a.    Peruntukan wilayah daratan
1)    Fasiltas pokok
a)    Dermaga;
Dalam melayani kapal-kapal yang masuk di pelabuhan dibutuhkan fasilitas berupa dermaga, yaitu tempat dimana kapal dapat sandar dan tambat guna melakukan kegiatannya, baik bongkar/muat, naik turun penumpang, dan/atau kegiatan lainnya.
dermaga

b)    Gudang lini 1;
Gudang lini 1 disebut juga transit-shed atau deep-sea godown. Barang-barang yang ada di dalamnya masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai karena belum menyelesaikan urusan Bea dan Cukai atau persyaratan lainnya.

gudang pelabuhan

c)    Lapangan penumpukan lini 1;
Lapangan penumpukan atau biasa disebut open storage, merupakan lapangan yang memiliki fungsi sama seperti gudang sebagai tempat untuk menyimpan/meletakkan muatan yang tahan terhadap perubahan cuaca, lapangan penumpukan lini 1 sama halnya seperti gudang lini 1, masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai dan belum menyelesaikan urusan Bea dan Cukai atas persyaratan lainnya.

lapangan penumpukan

d)    Terminal penumpang;
Terminal penumpang merupakan terminal yang memiliki fungsi untuk melayani kegiatan naik turun penumpang. Sebagai contoh terminal penumpang di Surabaya ini yang memiliki fasilitas di terminal penumpangnya seperti fasilitas di Bandar udara.

terminal penumpang

e)    Terminal petikemas;
Terminal petikemas atau container terminal adalah terminal yang dlengkapi sekurang-kurangnya dengan fasilitas berupa tambatan, dermaga, lapangan penumpukan (container yard (CY)), serta peralatan yang layak untuk melayani kegiatan bongkar muat petikemas.

terminal petikemas

f)    Terminal curah cair;
Terminal curah cair merupkan terminal yang dilakukan untuk kegiatan bongkar muat barang cair (liquid cargo), yang mana pada terminal curah cair biasanya dilengkapi dengan pipa-pipa dan selang sebagai alat bongkar muat dari dan/atau ke kapal.


g)    Terminal curah kering;
Terminal curah kering adalah terminal untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang curah kering (seperti: beras, pupuk, kedelai, jagung, dll).

terminal curah kering

h)    Terminal ro-ro;
Terminal ro-ro (roll on, roll-off) merupakan terminal yang biasanya digunakan untuk kapal-kapal ro-ro, seperti kapal ferry dan kapal pengangkut mobil. Digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang yang berada di atas kendaraan beroda. Contoh terminal ro-ro seperti pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni dan pelabuhan penyeberangan yang lainnya.

terminal ro-ro

i)    Car terminal;
Car terminal merupakan terminal yang digunakan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang yang berupa mobil. Dan kapal yang digunakan merupakan kapal khusus pengangkut mobil yang memiliki rampdoor (pintu) sebagai alat bongkar muat dari dan/atau ke kapal.

car terminal

j)    Terminal serbaguna (multipurpose);
Seperti namanya, terminal multipurpose merupakan terminal yang dapat digunakan untuk kegiatan bongkar/muat dari dan/atau kekapal baik untuk general cargo, curah cair, curah kering, container, dll. Sehingga pada terminal tersebut terdapat alat bongkar muat berbagai jenis sesuai jenis dan kebutuhan untuk kegiatan bongkar muat.

multipurpose


k)    Fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
Fasilitas penampungan dan pengolahan limbah merupakan pusat pengelolaan limbah di pelabuhan dan dalam kawasan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Sesuai dengan ketentuan MARPOL 73/78 dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.PK.101/1/4/DJPL-13 tanggal 28 Maret 2013 bahwa setiap pelabuhan harus memiliki dan mulai mempersiapkan fasilitas penampungan limbah atau Reciption Facilities (RF).

reception facility

l)    Fasilitas bunker;
Fasilitas bunker merupakan fasilitas yang disediakan untuk memberikan pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal. Pengisian BBM bisa menggunakan kapal untuk melakukan pengisian pada kapal yang sedang berlabuh atau bisa menggunakan kendaraan darat seperti truck tanki pengisi bahan bakar.

fasilitas bunker

m)    Fasilitas pemadam kebakaran;
Fasilitas pemadam kebakaran juga dibutuhkan di pelabuhan bertujuan untuk melakukan pemadaman kebakaran yang timbul d areal pelabuhan, baik kebakaran yang terjadi di daratan maupun kebakaran di kapal yang berada di perairan.

n)    Fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
Gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun digunakan untuk menampung sementara muatan atau barang-barang yang menimbulkan bahaya kebakaran atau bahan-bahan zat kimia yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Tempat penampungan muatan berbahaya harus terlindung dan terpisah, dapat tertutup maupun terbuka tergantung dari jenis muatannya.

o)    Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi
       Pelayaran (SBNP);
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.

p)    Fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan teknologi.

2)    Fasilitas penunjang
a)    Kawasan perkantoran;
Kawasan perkantoran dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kegiatan  kepelabuhanan baik dari sektor kepemerintahan maupun dari sektor industri, dll.

b)    Fasilitas pos dan telekomunikasi;

c)    Fasilitas pariwisata dan perhotelan;

d)    Instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;

e)    Jaringan jalan dan rel kereta api;
Jaringan jalan dan rel kereta api sangat dibutuhkan dalam kelancaran arus keluar masuknya barang dari dan ke pelabuhan.

f)    Jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
Fasilitas ini dibutuhkan untuk menjaga lokasi/areal pelabuhan tetap bersih dan terhindar dari genangan air akibat hujan.

g)    Areal pengembangan pelabuhan;
Areal ini sangat dibutuhkan untuk pengembangan pelabuhan pada sisi daratan yang akan datang baik pengembangan pelabuhan jangka pendek (5 tahun), jangka menengah (10 tahun), dan jangka panjang (20 tahun).

h)    Tempat tunggu kendaraan bermotor;
Parkir perlu disediakan sesuai kebutuhan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas lainnya karena banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

i)    Kawasan perdagangan;

j)    Kawasan industri;

k)    Fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur
       hijau, dan kesehatan.

b.    Peruntuk wilayah perairan
1.    Fasilitas pokok
a)    Alur-pelayaran;
Alur-pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang digunakan sebagai lintasan arus lalu lintas kapal dimana kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.

b)    Perairan tempat labuh;
Perairan tempat labuh merupakan tempat dimana kapal diam menunggu waktu merapat ke dermaga.

c)    Kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
Kolam pelabuhan adalah lokasi di perairan pelabuhan yang merupakan tempat kapal berlabuh dan melakukan bongkar muat serta mengisi perbekalan dengan aman.

d)    Perairan tempat alih muat kapal;
Perairan tempat alih muat kapal diperuntukan untuk mengalihkan muatan dari kapal besar ke kapal yang lebih kecil atau sebaliknya. Alih muat kapal juga sering disebut sebagai ship to ship.

e)    Perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
Perairan ini dikhususkan untuk kapal-kapal yang mengangkut barang-barang berbahaya dan beracun.

f)    Perairan untuk kegiatan karantina;
Perairan yang digunakan untuk kapal yang harus diperiksa lebih lanjut oleh petugas karantina pelabuhan.

g)    Parairan alur penghubung intrapelabuhan;

h)    Perairan pandu;
Wilayah perairan yang karena kodisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.

i)    Perairan untuk kapal pemerintah;

j)    Terminal terapung.

2.    Fasilitas penunjang
a)    Perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
Perairan ini dibutuhkan agar perencanaan pengembangan perairan kedepannya dapat terlaksana, perencanaan pengembangan dibagi mencadi 3 (tiga) tahap, jangka pendek (5 tahun), jangka menengah (10 tahun) jangka panjang (20 tahun).

b)    Perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
Areal kapal ini digunakan untuk perbaikan kapal-kapal yang rusak ditempatkan diluar alur, sehingga tidak mengganggu operasional pelabuhan.

c)    Perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
Areal perairan ini digunakan untuk kegiatan uji coba kapal yang telah selesai melakukan perbaikan.

d)    Perairan tempat kapal mati;
Areal ini digunakan untuk menambatkan kapal-kapal mati yang kandas ditempatkan diluar alur pelayaran sehinga tidak mengganggu operasional pelabuhan.

e)    Perairan untuk keperluan darurat;
Areal ini dibutuhkan untuk kapal-kapal penolong untuk evakuasi, pemadam dan kegiatan penyelamatan lainnya pada saat terjadi kecelakaan kapal.

f)    Perairan untuk kegiatan kepariwisata dan perhotelan


Salah satu contoh peta peruntukan wilayah daratan dan wilayah perairan, fasilitas pokok dan fasilitas penunjang:

peta dlkp dlkr



PENUTUP
Demikian tulisan ini dibuat dengan menyadari banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, penulis berharap sumbangan pikiran dan saran guna kesempurnaan tulisan ini. Semoga materi di atas bisa bermanfaan untuk pembaca memahami dasar kepelabuhanan. salam hormat.


Sumber:
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
4. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
5. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 414 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan
    Nasional