INAPORTNET - Part 1
Apa dan Mengapa InaPortnet?
Apa dan Mengapa InaPortnet?
Pada kesempatan kali ini ijinkan
saya mengulas sedikit materi yang mungkin saja sebagian besar rekan-rekan
pembaca belum mengetahui atau tidak mengetahui sama sekali.
Mayoritas masyarakat mungkin
tidak mengetahui kegiatan apa ini, tapi lain halnya bagi rekan-rekan yang
memiliki kepentingan di bidang maritim atau di sektor Pelabuhan, sangat
disayangkan jika tidak mengetahui sistem online yang satu ini,
atau mungkin berpendapat “ooh,,sudah pernah dengar tapi tidak tahu bagaimana
kerjanya”. Dari pada semakin penasaran
terkait ulasan saya kali ini, berikut akan saya berikan informasi kepada
rekan-rekan pembaca apa itu INAPORTNET,
apa saja yang di lakukan dengan INAPORTNET
ini.
Rekan-rekan pasti sudah
mengetahui bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke yang di pisahkan oleh perairan. Agar pulau-pulau ini
terhubung pastinya kita memerlukan sarana dan prasana transportasi, pada
dasarnya transportasi merupakan perpindahan orang maupun barang dari satu
tempat ketempat lain. Dengan banyaknya pulau-pulau untuk bertransportasi dapat
menggunakan baik Moda Udara maupun Moda Laut atau pun lebih dari satu moda.
Moda Udara mungkin hanya fokus pada angkutan orang dan relative kecil untuk
angkutan barang dengan cost yang lebih besar. Sehingga untuk memindahkan
barang-barang dengan skala yang lebih besar dan cost yang lebih kecil di
banding Moda Udara maka digunakan Moda Laut dengan menggunakan kapal laut. Agar
Moda Laut dapat lebih mudah lagi dalam pelayanan kedatangan dan keberangkatannya
sehingga di buatlah INAPORTNET.
Rekan-rekan pasti bertanya-tanya
“apa sih kaitannya INAPORTNET dengan
transportasi laut?”
Tapi, sebelum jauh membahasnya, apakah rekan-rekan pembaca
telah mengetahui apa itu pelabuhan? apa saja fasilitas-fasilitas yang ada di
pelabuhan? atau sudah tahukah jika pelabuhan memiliki tingkatan/hierarki? Silahkan
kunjungi pembahasan saya sebelumnya (Klik).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. “INAPORTNET
adalah sistem layanan tunggal
secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi
kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari
seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan”.
Pada dasarnya INAPORTNET merupakan sistem yang
berbasis jaringan internet/Web Service
terkait dalam pelayanan kedatangan maupun keberangkatan kapal serta kegiatan
bongkar muatnya. Sistem yang dibuat agar pengguna jasa (Perusahaan Pelayaran
maupun Perusahaan Bongkar Muat) dalam malakukan permohonan pelayanan atau yang
sering kita dengar di dunia pelayaran clearance
in/out untuk melakukan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal maupun
terkait Rencana Kegiatan Bongkar Muat untuk muatan di kapal tidak harus datang
ke instansi pemerintah untuk melakukan clearance,
atau dengan kata lain meminimalisir pengguna jasa bertatap muka dengan petugas
pemerintah yang berwenang. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian
Perhubungan memberantas pungutan liar di sektor Perhubungan.
Pengguna
Inaportnet adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan serta
pelaku industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan
seperti: Perusahan Pelayaran / agents, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan
Jasa Pengurusan Transortasi (JPT).
Karakteristik sistem INAPORTNET:
- Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24 jam dalam 7 hari)
- Mudah digunakan
- Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
- Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
- Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
- Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
- Layanan terintegrasi.
Sampai pada akhir tahun 2016 yang
lalu sistem INAPORTNET secara resmi telah
berjalan di empat pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Utama Makassar, Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama
Tanjung Priok dan Pelabuhan Utama
Tanjung Perak. Silahkan (klik) untuk melihat beritanya. Dan secara bertahap akan dikembangkan dan dioperasikan untuk
12 pelabuhan lainnya di Indonesia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015
tentang Penerapan InaPortnet Untuk
Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan PM 157 Tahun 2015.
Penerapan INAPORTNET merupakan wujud nyata untuk tercapainya Indonesia
Nasional Single Window (INSW). Seperti yang telah diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2008, Indonesian National Single Window adalah sistem
terintegrasi yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan
informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk
pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dalam implementasi
terkait dengan layanan logistic di Indonesia, terutama yang memnfaatkan jasa
transportasi laut, INSW terbagi atas Tradenet
dengan InaPortnet. Tradenet merupakan layanan terintegrasi
pengurusan izin barang ekspor/impor yang saat ini dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan InaPortnet merupakan integrasi layanan perizinan kapal (port clearance) yang dikoordinasikan
oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Demikian sedikit ulasan terkait sistem online
yang saat ini telah berjalan dalam kegiatan pelayanan kegiatan kedatangan dan
keberangkatan kapal di pelabuhan, materi yang lebih mendalam terkait INAPORTNET akan kita bahas di postingan
selanjutnya. Semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua dan
dapat menambah wawasan kita di bidang MARITIM. Keritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat dibutuhkan penulis guna kesempurnaan tulisan ini. JAYALAH
NEGERI KU JAYALAH MARITIM KU.
No comments :
Post a Comment