Sunday, February 19, 2017

Inaportnet Layanan Online Pelabuhan Part 1

INAPORTNET - Part 1
Apa dan Mengapa InaPortnet?

Pada kesempatan kali ini ijinkan saya mengulas sedikit materi yang mungkin saja sebagian besar rekan-rekan pembaca belum mengetahui atau tidak mengetahui sama sekali.

Mayoritas masyarakat mungkin tidak mengetahui kegiatan apa ini, tapi lain halnya bagi rekan-rekan yang memiliki kepentingan di bidang maritim atau di sektor Pelabuhan, sangat disayangkan jika tidak mengetahui sistem online yang satu ini, atau mungkin berpendapat “ooh,,sudah pernah dengar tapi tidak tahu bagaimana kerjanya”.  Dari pada semakin penasaran terkait ulasan saya kali ini, berikut akan saya berikan informasi kepada rekan-rekan pembaca apa itu INAPORTNET, apa saja yang di lakukan dengan INAPORTNET ini.

Rekan-rekan pasti sudah mengetahui bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang di pisahkan oleh perairan. Agar pulau-pulau ini terhubung pastinya kita memerlukan sarana dan prasana transportasi, pada dasarnya transportasi merupakan perpindahan orang maupun barang dari satu tempat ketempat lain. Dengan banyaknya pulau-pulau untuk bertransportasi dapat menggunakan baik Moda Udara maupun Moda Laut atau pun lebih dari satu moda. Moda Udara mungkin hanya fokus pada angkutan orang dan relative kecil untuk angkutan barang dengan cost yang lebih besar. Sehingga untuk memindahkan barang-barang dengan skala yang lebih besar dan cost yang lebih kecil di banding Moda Udara maka digunakan Moda Laut dengan menggunakan kapal laut. Agar Moda Laut dapat lebih mudah lagi dalam pelayanan kedatangan dan keberangkatannya sehingga di buatlah INAPORTNET.

Rekan-rekan pasti bertanya-tanya “apa sih kaitannya INAPORTNET dengan transportasi laut?”

Tapi, sebelum jauh membahasnya, apakah rekan-rekan pembaca telah mengetahui apa itu pelabuhan? apa saja fasilitas-fasilitas yang ada di pelabuhan? atau sudah tahukah jika pelabuhan memiliki tingkatan/hierarki? Silahkan kunjungi pembahasan saya sebelumnya (Klik).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. “INAPORTNET adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet/web untuk mengintegrasikan sistem informasi kepelabuanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan di pelabuhan”.

Pada dasarnya INAPORTNET merupakan sistem yang berbasis jaringan internet/Web Service terkait dalam pelayanan kedatangan maupun keberangkatan kapal serta kegiatan bongkar muatnya. Sistem yang dibuat agar pengguna jasa (Perusahaan Pelayaran maupun Perusahaan Bongkar Muat) dalam malakukan permohonan pelayanan atau yang sering kita dengar di dunia pelayaran clearance in/out untuk melakukan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal maupun terkait Rencana Kegiatan Bongkar Muat untuk muatan di kapal tidak harus datang ke instansi pemerintah untuk melakukan clearance, atau dengan kata lain meminimalisir pengguna jasa bertatap muka dengan petugas pemerintah yang berwenang. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan memberantas pungutan liar di sektor Perhubungan.

Pengguna Inaportnet adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan  serta pelaku industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan seperti:  Perusahan Pelayaran / agents, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Jasa Pengurusan Transortasi (JPT).

Karakteristik sistem INAPORTNET:
  1. Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24 jam dalam 7 hari)
  2. Mudah digunakan
  3.  Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
  4. Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
  5. Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
  6. Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
  7.  Layanan terintegrasi.


Sampai pada akhir tahun 2016 yang lalu sistem INAPORTNET secara resmi telah berjalan di empat pelabuhan utama di Indonesia, Pelabuhan Utama Makassar, Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pelabuhan Utama Tanjung Perak. Silahkan (klik) untuk melihat beritanya. Dan secara bertahap akan dikembangkan dan dioperasikan untuk 12 pelabuhan lainnya di Indonesia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan InaPortnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Perubahan PM 157 Tahun 2015.

Penerapan INAPORTNET merupakan wujud nyata untuk tercapainya Indonesia Nasional Single Window (INSW). Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, Indonesian National Single Window adalah sistem terintegrasi yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk  pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. Dalam implementasi terkait dengan layanan logistic di Indonesia, terutama yang memnfaatkan jasa transportasi laut, INSW terbagi atas Tradenet dengan InaPortnet. Tradenet merupakan layanan terintegrasi pengurusan izin barang ekspor/impor yang saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan InaPortnet merupakan integrasi layanan perizinan kapal (port clearance) yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Demikian sedikit ulasan terkait sistem online yang saat ini telah berjalan dalam kegiatan pelayanan kegiatan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan, materi yang lebih mendalam terkait INAPORTNET akan kita bahas di postingan selanjutnya. Semoga informasi yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambah wawasan kita di bidang MARITIM. Keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan penulis guna kesempurnaan tulisan ini. JAYALAH NEGERI KU JAYALAH MARITIM KU.

No comments :

Post a Comment