Pelaut merupakan salah satu pilar
terpenting dalam kemajuan bangsa terutama pada sektor maritim, pelaut yang
profesional tidak hanya didukung dengan keterampilan yang dimilikinya, tetapi
harus disertai dengan kelengkapan dokumen pelaut, salah satunya Buku Pelaut.
Buku pelaut merupakan dokumen
resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, untuk keperluan pelayaran. “Setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal
pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT
atau lebih, untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12
meter atau lebih WAJIB memiliki buku pelaut (KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen
Identitas Pelaut)”. Buku pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat
keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan
melaksanakan praktik berlayar di kapal (Prala/Prola).
Untuk membuat buku pelaut baru
atau melakukan perpanjangan buku pelaut tidak perlu lagi datang ke kantor
Syahbandar untuk membuat buku pelaut secara MANUAL. Tepat pada tanggal 30 April
2016 yang lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memberlakukan Buku Pelaut Online, sehingga untuk
pembuatan buku pelaut atau perpanjangan
dapat dilakukan secara online.
Berikut cara dan tahapan untuk
membuat buku pelaut secara online, dan yang harus dipersiapkan:
- Koneksi internet (alternatif termudah silahkan cari warnet terdekat)
- Browser yang compatible (silahkan gunakan browser google chrome)
- Kode Pelaut/seafarer code (10 (sepuluh) digit awal pada sertifikat keterampilan pelaut)
- Kertas beserta printer untuk print bukti permohonan
- Sarat-sarat dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan permohonan (lihat pada printout permohonan nanti)
Sebelum melakukan pengajuan permohonan buku pelaut secara
online, silahkan pahami alur permohonannya di bawah ini :
Cara Pengajuan
Permohonan
- Untuk mengajukan permohonan silahkan terlebih dahulu masuk ke website http://pelaut.dephub.go.id dengan menggunakan browser chrome dan tunggu beberapa saat, seperti tampilan di bawah ini :
- Silahkan pilih menu Buku Pelaut kemudian klik Pelaut seperti pada tampilan gambar di atas.
- Apabila pada saat masuk ke menu Pelaut, dan menampilkan tampilan seperti di bawah ini silahkan ikuti langkah – langkah berikut :
ADVENCED (klik) --> Proceed to dokumenpelaut.dephub.go.id (unsafe) (klik)
- Tampilan akan berubah ke menu login, bagi pelaut yang telah memiliki user id, silahkan masukan username dan password untuk masuk kelayanan. Apabila belum memiliki user id silahkan klik Buat Akun.
- Jika tampilan Buat Akun muncul silahkan isi dengan lengkap keterangan – keterangan yang diminta. Sebagai catatan, email yang dimasukan merupakan email yang masih aktif dan masih digunakan. Username dan password yang digunakan pada saat login kelayanan buku pelaut.
- Jika semua data yang diminta telah diisi dengan lengkap, silahkan klik Daftar kemudian dilanjutkan klik Ya, Lanjut untuk mendaftar. Silahkan cek email untuk melihat security code.
- Silahkan verifikasi akun pelaut dengan klik link confirm registrasi disini yang tertera pada email yang dikirimkan tadi dan akan dialihkan ke halaman verifikasi akun, silahkan masukan data sesuai yang diperintahkan. Seafarer Code (masukan kode pelaut), Username (gunakan username yang dibuat pada saat pendaftaran), Security Code (dapat dilihat pada email yang dikirim).
- Jika semua data tersebut di atas telah diisi, dapat dilanjutkan dengan klik Submit, apabila data seafarer code dan security code terverifikasi, tampilan akan kembali ke tampilan login, silahkan masukan username dan password yang telah di daftarkan. Apabila login berhasil, tampilan akan seperti gambar dibawah ini.
- Untuk memulai membuat buku pelaut baru silahkan klik menu Permohonan kemudian pilih Sub Menu Buku Pelaut. Tunggu hingga tampilan berubah seperti pada gambar dibawah, kemudian silahkan klik Buat Permohonan untuk membuat permohonan buku pelaut.
- Perlu diingat, dalam membuat permohonan buku pelaut terdapat 3 tahapan yang harus di lalui, tahap – 1 Identitas Pelaut, tahap – 2 Ijazah/Sertifikat, tahap – 3 Catak/Print. Untuk tahap – 1 dapat dilihat pada gambar di bawah ini, silahkan diisi data yang diminta dengan sebenarnya. Untuk nama, tempat, tanggal lahir dan sebagainya merupakan data yang didapat dari database sertifikasi, sehingga tidak dapat dirubah pada layanan buat permohonan ini, data tersebut dapat dirubah pada layanan Perubahan Identitas, untuk melakukan perubahan identitas akan dibahas terpisah.
- Apabila data yang diminta sudah diisi (kotak merah) dapat dilanjutkan ke tahap – 2 dengan cara klik Next dan tampilan akan berubah ke halaman Ijazah/Sertifikat seperti pada gambar di bawah ini. Tahap ini akan menampilkan data Ijazah/Sertifikat yang dimiliki pelaut yang bersangkutan, pastikan data yang dilampirkan benar.
- Jika data yang disajikan pada tahap – 2 benar, silahkan melanjutkan ke tahap – 3 dengan klik Next. Pada tahapan ini pelaut diminta untuk memilih lokasi cetak buku pelaut seperti contoh gambar di bawah, sebagai informasi saat ini terdapat 19 (sembilan belas) lokasi pembuatan buku pelaut online (cetak buku pelaut) antara lain Kantor Pusat Kementrian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kanpel Batam, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tangung Emas, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, KSOP Benoa, Kantor Syahbandar Utama Pelauhan Makassar, KSOP Bitung, KSOP Banten, KSOP Palembang, KSOP Jambi, KSOP Cirebon, KSOP Cilacap, KSOP Dumai, KSOP Gresik, KSOP Sunda Kelapa, Kantor Atase Perhubungan Jepang dan Kantor Atase Perhubungan Singapura. Baca berita lengkapnya di (sini).
- Apabila telah memilih Loaksi Cetak Buku Pelaut silahkan ketik Captcha yang diminta dan dilanjutkan dengan klik Finish. Dengan begitu tahapan dalam pembuatan permohonan buku pelaut online talah dilakukan, printview permohonan akan muncul di dashboard pemohon seperti pada gambar di bawah, point 1 – 7 yang dikorak merah merupakan berkas yang harus dibawa kelokasi yang dituju untuk keperluan verifikasi dokumen oleh petugas.
- Silahkan klik Print Permohonan atau menggunakan keyboard (ctrl P) untuk mencetak bukti pendaftaran buku pelaut secara online. setelah di print bacalah dengan seksama dan silahkan datang ke lokasi yang dituju sesuai dengan jadwal yang tertera pada permohonan.
Sekian informasi terkait bagaimana cara membuat buku
pelaut baru secara online, semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua,
mohon maaf apabila ada kekurangan dalam artikel ini, keritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat dibutuhkan untuk artikel dengan materi yang lebih
baik lagi. Kemajuan dan kejayaan sektor maritim Indonesia tergantung pada profesionalisme
para pelautnya.